PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
Di
Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu: Ahmad Afnan A, M.A, M.Hum
Disusun Oleh :
Evi Yatul Liyana :
1604026051
TAFSIR
HADITS
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGGO SEMARANG
2016
Bab I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Good governance atau tata kelola pemeritahan adalah suatu konsep
yang
menitik beratkan pada prinsip pemerintaha yang baik. Konsepini
lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminology demokrasi, masyarakat sipil, hak asasi manusia, dan pembangunan
masyarakat. Good governance muncul pada
era reformasi yang sering dikaiatakan
denga berbagai tuntutan yang
mengaharapkan adanya pelayanan yang dikualitaskan kepada masyarakat, mendorong
eningktakan ekonomi material, profesionalitas, akuntabilitas, transparani
terhadap penyelenggraan Negara dan
terbebasnya bangsa Indonesia dari
Praktik Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Wacana Good governance juga diaratikan sebagai pemerintahan yang baik dan
bersih dan berwibawa. Semua unsur dalam
pemrintahan bergerak sinergis, tidak
menyimpang da mendapat dukungan dari rakyat. Kekuasaan dilaksankan oleh masyarakat yang diatur dalam Undang-undang. Dalam
mengimplementasikan pengelolaan pemrintahan
yang baik tersebut perlu ditopang
oleh komitmen prinsip-prinsip pelaksanaan Good governance oleh berbagai pihak,
baik Negara, masyarakata madanidan juga sector swasta. Tata kepemrintahan yang baik merupakan suatu kondisi yang
menjamin adanya saling mengontrol yang
dilakuaka oleh tiga komponen yakni
pemerintahan (government), rakyat (citizen) atau civic society dan usahwan (business) sebagai sector swasta (Taschereau an Campos, 1997; UNDP, 1997).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Good Governance?
2.
Apa
saja prinsip-prinsip Good Governance?
3.
Bagaimana
pendekatan anatomi Good Governance?
4.
Apa
saja bukti empiric dalam Good Governance?
5.
Apa
saja pilar-pilar dalam Good Governance?
6.
Bagaimana
latar belakang masuknnya Good Governance di Indonesia?
7.
Apa
saja faktor-faktor yang mempenagruji kinerja birokrasi pelayanan public?
8.
Apasaja
kasus-kasus dari tidak berjalannya
prinsip-prinsip Good Governance?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
Apa pengertian Good Governance
2.
Mengetahui
Apa saja prinsip-prinsip Good Governance
3.
Mengetahui
Bagaimana pendekatan anatomi Good Governance
4.
Mengetahui
Apa saja bukti empiric dalam Good Governance
5.
Mengetahui
Apa saja pilar-pilar dalam Good Governance
6.
Mengetahui
Bagaimana latar belakang masuknnya Good Governance di Indonesia
7.
Mengetahui
Apa saja faktor-faktor yang mempenagruji kinerja birokrasi pelayanan public
8.
Mengetahui
Apasaja kasus-kasus dari tidak berjalannya
prinsip-prinsip Good Governance
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Good Governance
Istilah Good governance secara bahasa berasal dari duakata yaitu
“good” artinya baik, maknanya adalah niai-nilai yang menjungjung tinggi
kehendak rakyat dan meningktakan kemmapuannya dalam pencapaian tujuan serta
berdayaguna& b erhasil guna dalampelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan
tersebut. “governance” yang berate pemeritahan, maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan
nasioanalyang telah digariskan, dalam Alinea IV pembukaan UUD 1945.
Secara Umum, Good Governance merupakan segala terkait dengan
tindakan yang mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publikuntuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Andi Faisal Bakti, dalam pemaknaaanya Good Governance memiliki
pengertian pengejewantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga Negara
(citizen) kepada masyarakat dan
pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemrintahan yang suci dan
damai. Dalam konteks Indonesia,
substansi wacana Good Governance dapat di padankan dengan istilah pemerintahan
yang baik, bersih dan berwibawa.bakti
menytakan bahwa pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuaasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh
berbgai level pemrintahan Negara yag berkaitan dnegan sumber social, budaya, politik serta ekonomi. Dalam
praktiknya pemerintahan yang bersih
(clean governance), adalah modal
pemrintahan yang efektif, efisien, transaparan dan bertanggung jawab.
Santosa menjelaskan bahwa Good Governance sebagaimana didefinisikan
UNDP adalah pelaksanaan politik, ekonomi dan adminstrasi dalam mengelola masalah bangsa.[1]
Istilah governance menujukkan suatu
proses dimana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan
sumber-sumber social dan politiknya
tidak hanya dipergunkan untuk pembangunan, tetapi juga untuk mencapai kohesi, integrasi dan kesejahteaaan
rakyatnya.[2]
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank)b adalah cara
kekuasan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya social danekonomi untuk
pengembangan masyarakat (The way state power isused in managing economic and
social resources for development of society)[3]
Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 Kepemerintahan yang
baik adalah kepemrintahan yang
mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip profesionalitas,akuntabilitas, transparansi,
pelayanan prima, demokrasi efosiensi,
efektifitas, supermasi hukum dapat diterima oeleh seluruh masyarakat.
2.
Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
Lembaga
Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembialn aspek fundamental dalam Good Governance, yaitu:[4]
a. Partisipasi (participation)
Keikutserataan semua warga masyarakat dalam
menyelenggrakan negra, pengambulan, keputusan,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan
rakyat.
b. Penegakan Hukum (rule of law)
Menurut Santosa
proses mewujudkan cita-cita Good
Governance, harusdi imbangi dengan
komitmen untik mengakkan rule of law dengan karakter-karakter
anatara lai, berikut ini:
1. Supermasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur
kekuasaan negara, dan peluang pertisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan benegara didasarkan pada hukum.
2. Kepastian Hukum ( legal certainly),
setiapkehidupan berbangsa dan bernegara
diatur oleh hukum yang jelas dan pasti.
3. Hukum yang Responsif, aturan-aturan hukum disusuan berdasarkan aspirasi
masyarakat luas dan mampu mengkodinir kebeutuhan publik.
4. Penegakan hukum
yang konsisten dan no-diskriminatif untuk semua orang.
5. Indepedensi Peradilan, peradilan tidak dipengaruhi
oleh penguasa atau oleh lainnya.
c. Transparansi (transparancy)
Adanya keterbukaan sevara umum oleh pengelolaan kebijakan publik, khusunya
dalam bidang ekononomi dalamrangka
menghilangkan budaya dkorupsi baik dalam pemrintahan pusat atau
dibawahnya.
d. Responsif (responsiv)
Asas responsif adalah pemerintah harus responsif terhadap
persoalan-persoalan masyarakat yaitu harus memahami kebutuhan masayarakat, tidak menunggu merka menyampaikan keinginnanya, tetapi pemerintah
harus tanggap dan peka.
e. Konsesus (consesus)
Keputusan apapun harus dilakukan
melalui proses musyawarah melalui
konsesus.
Sikap yang harus dikembangkan untuk meningkatkan dinamika dan menjaga
akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas pemrintahan dalam berbagai
kebijakan :
1. optimistik
2. keberanian
3. keadilan yang berwatak kemurahan hati.
f. Kesetaraan (equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus dieprhatikan oleh
semua peneylanggra pemerintahan di Indonesia karena Indonesia merupakan bangsa
yang majemuk, baik etnis, agama maupun budaya.
g. Efektivitas (effectivennes) dan Efisiensi (eficiency)
Efektivitas adalah dapat mejangkau sebesar-besarnya kepentingan dari
berbagai kelompok lapisan msayrakat.
Efisien asas ini dapat diukur dengan
rasioanlitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarkat. Semaki kecil biaya yag
terpakai untuk kepentingan yang besra, maka pemerintahan tersebut termasuk dalam kategori pemrintahan yang
efisien.
h. Akuntabilitas (acuntability)
Merupakan pertanggungjawaban
pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepntingan urusan masyarakat. Secara tepritk, akuntabilitas menyangkut dua
dimensi , yakni secara vertikal yaitu pertanggyngjawaban pemegang jabatan dalm berbagai kebijakan dan pelaksnaan tugas0tugasnya terhadap atasan
yang lebih tinggi. Secara horisontal adala pertanggungjawaban pemegang jabatan politik yang setara, seperti Bupati dengan DPRD tingkat I, Gubernur dengan DPR tingkat I,dan Presiden
dnegan DPR pusat. Adapun pelakasannaya
bisa dilaukan oleh para Menteri sebagai pembantu Presiden.
i.
Visi Strategis ( strategic vison)
Pandangan-pandangan
strategis menghadapi masayang akan datang. Kebujakan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada
sepuluh atau dua puluh tahun kedepan. Mampu
menganalisa persoalan dan tantangan yangakan dihadapi dan diinginkan di masa mendatang
.
3. Pendekatan Anatomi
Good Governance
Beragam penafsiran terhadap istlilah good dalam konsep good
governane membuat kita harus membentang kemungkinan lain dengan cara mengembangkan sebauah anatomi governance agar arti good relavan dengankonteksnya.
Pendekatan yang dikembangkan oleh
Dwipayana dan eko menrikuntuk diterapakan.
Pendekatan anatomi good governance dimulai dari penetapann dua basis utamanya, yakni basis politik dan
ekonomi. Basis politik memberi arahan kiblat atau orientasi proses poilitik
disebuah negara atau ranah tertentu. Ada dua orientasi dalam halini, yakni
masyarakat atau negara.
Sedangkan
basis ekonomi berkaitan dengan landasan orientasi kegiatan ekonomi, yaitu orientasi oasar atau bukan pasar. Interaksi
dua basis ini mencipatakan tipologi gpvernance, yakni libertarians
governance, corporatis governance, communitarian governance dan statis
governance.[5]
4.
Bukti Empirik Good Governance
a. Istilah good governance , ternyata merupakan
konsep dengan dimensi yang sangat luasdan bahkan cenderung all-embracing.
b. Zak dan Knack (1998) dengan menggunakan trust sebgai
indikator utama governance quality menemukan trust,
khusunya interpersonal trust, di 40 negara berkorelasi positif demgan
tingkat pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut.
c. Tanzi dan Davoodi
(1997) memfokuskan penelitiannya pada slah satu isu good governance,
yakni korupsi.
d. Kaufmann, Kraay dan Zoido-Lobaton (1999) dalam
kertas kerjanya untuk Bank Dunia, Governance Matters, mengemukakan
bahwa good governance yakni voice,
political stability, government effectifeness, regulatory quality, dan
contorl of coruption berdampak signigfikan terhadap hasil pembangunan, sperti GDP perkapita, tingkat
bayi dan tingkat melek huruf.
e. Asian Development Bank (ADB) mensejajrakan konsep
governance dengan sound development management.
f. South Comission (1990) pernah membuat kajian
tentang tantangan-tantangan pembangunan yang dihadapi oleh negra-negara berkembang.
5. Pilar-pilar yang mendukung Good Governance
Good Governance hanya bermakna bila keberadaanya ditopang oleh lembaga
yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah:
a. Negara
1. menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial
yang stabil.
2. membuat oeraturan yang efektif dan berkeadailan.
3. menyediakan publik servis yang efektif dan
akuntable.
4. menegakkan HAM
5. melindungi lingkungan hidup
6. mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan
publik
b. Sektor Swasta
1. menjalankan industri
2. mencipstaksn lapangan kerja
3. menyediakan instensif bagi karyawan
4. meningktakan standard hidup masyarakat
5. memilhara lingkungan hidup
6. menyediakan kredit bagi pengembangan HAM
c. Mayarakat Madani
1. menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
2. mempengaruhi
kenijakan publik
3. sebagai sarana cheks dan balances pemerintah
4. mengawasi
penyelahgunaan kewnangan sosial pemerintah
5. mengembangkan SDM
6. sarana berkomunikasi antara anggota masyarakat[6]
6. Latar
Belakang Good Governance di Indonesia
Transformasi
governancen sepanjang abad ke-20 pada
awalnya ditandai dengan konsolidasi pemerintahan demokratis di dunia barat. Tahap II berlangsung pada pasca Perang Dunia I, diindikasikan
dengan semakin menguatnya peran pemerintah. Pemerintah mulai tampil dominan, yang
melancarkan regulasi politik, redritibusi ekonomi dan kontrol yang kuata
terhadap ruang-ruang politik dalam masyarakat. Peran negara pada tahapinni sangat dominan untuk membawa
perubahan sosial dan pembangunan ekonomi. Tahap III terjadi pada tahun 1960-an
sampai 1970-an, yang menggeser perhatian ke pemerintah di negara-negra dunia
ketiga.
Prinsip Good
Governance sebenarnya sudag ditanamkan pada saat UUD 45 pertama kali lahir.
Prinsip ini dapat dilihat dalam pembukaan UUD’45 alinea IV. Namun pada
perkembangan Good Governance mulailah
urgent dibiacarakan pasca tumbanganya
rezim orede baru. Tumbangnya rezim orde baru membuat supermasi terhadap siistem demokrasi semakin menjadi center. Demokrasi
menjadi kata kuci dalam Good Governance.
Prinsip dasar yang
dimaksud diatas adalah tentang prinsip
musyawarah mufakat, menjunjung moralitas, bersikap terbuka, tanggap, menjaga persatuam, berkeadilan sosial, bergotong
royong, bertanggung jawab dan berkeinginan luhur.
Pada pembukaan
Alinea ke IV UUD’45 dinyatakan tujuan
Nasional adalah:
-
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
-
memajukan kesejahteraan umun
-
mencerdaskan kehidupan bangsa
-
ikut melaksanakan
ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Dengan demikian maka Good Governance di Indonesia, dapat
didiefenisikan sebagai praktek
penyelenggaraan pemeritahan yang demokratis dengan kemampuan mengelola
berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi dengan
baik untuk kepentingan rakyat Indonesia berdasarkan atas asas musyawarah.
Sedangkan wujudnya di
Indonesia berupa penyelanggraan tata
pemrintahanyang bersih dan berwibawa, efisien dan efektif, tanggapdan
bertanggung jawab yang mampu menjaga
keselarasan hubungan kemitraan melalu proses interaksi yang dinamis dan konstruktif antara
pemerintah, rkayat, dan beragai kelompok
kepentingan di dalam tata kehidupan masyrakat Indonesia berdasarkan Pancasila.
Keemasan wujud Good Governance
dalam paradigma dalamnegri, terefleksi daripenekanan pokok-pokok kebijakan yang mencakup tiga bidag, yaitu:
1. Politik yaitu memposisikan pemerintahan segala
fasilisator, mendorong dialogis yang interaktif dan dorongan untuk berkembangnya
lembaga politik dan tradisi.
2. Partisipasi masyarakat yaitu mendorongg prakarsa
lokal terus berkembang dan menorong peranan maksimal lembaga kemasyarakata.
3. Pembangunan Daerah yaitu pengakuan kewenangandaerah (kecuali yang
dipusatkan), pemisahan eksekutif dan legislatif daerah serta mengawal berkembangnya dinamika NKRI. Memberikan tekananorientasi
regional/local, menjawab masalah kuci daerah/wilayah dan memperkuat kerja sama
wilayahh/antar daerah.
7.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kinera birokrasi
pelayanan publik
a. manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan
menyelaraskan tujuan birokrasi
b. budaya dan kerja organisasi
c. kualitas sumber daya manusia
d. kepemimpinan birokrasi yang efektif
koordinasi kerja
faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi di masa depan:[7]
1. Struktur birokrasi sebagai hubungan internal yang
berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
2. Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan,
sasaran dantujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
3. Sumber daya manusia, berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan
bekarya secara optimal.
4. Sistem informasi manajemen yang berhubungan
dengan pengelolaan data Based dalam
kerangka meningkatkan kinerja birokrasi.
5. Sarana dan prasarana yang dimiliki,
berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi peyelenggraan birokrasi pada setiap
aktivitas birokrasi.
8. Kasus-kasus tidak
berjalannya prinsip-prinsip Good Governance
Dalam praktetk lapangan tidak mudah menerapkan prinsip-prinsip good
governance. Ini terlihat dari banyaknya implementasi otoomi daerah yang sering kali melanggar atau tidak sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Beberapa
contoh kasus diberbagai kabupaten/kota/provinsi yang mencuat ke permukaan
diantarnya yaitu:
a. Masih rendahnya partisipasi rakyat dalam
pengambilan kebijakan daerah, penyusuna peraturan daerah maupun
perencanaan pemabngunan.
b. Penegakan hukum
yang masih stengah-stengah dan pilih kasih.
c. Rendahnya transparansi dalamproses pembahasan APBD,
tidak dilporkan hasil audit bawasda kepada masyarakat dan prosedur tender proyek daerah.
d. Para birokrat daerah masihbermental minta dilayani
daripada menjadi “pelayan masyarakat”.
e. Efisiensi,
efektivitas dan profesionalismepar birokrat di banyak daerah masih rendah.
f. Masih belum meratanya pemetaan pemerataan antar daerah dan angtar
lapisan masyarakat.
g. Munculnya fenemena money politic pada saat
pemilu diberbagai tingkat.
h. Seleksi dan pengangkatan pejabat daerah yang masih
banyak diwarnai KKN.
i.
Para wakil rakyat di DPRD lebih akuntable kepada partai
politik dan dirinya sendiri daripada kepada rakyatnyayang memillihnya.
Ketika suatu daerah akan mencoba melaksanakan tata
kelola yang baik (good governance),
dapat melakukan beberapa langkah persiapan dalam tiga domain good governance:
1. Mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih (good
and clean governance-GGG).
2. Mewujudkan
pengelolaan dunia usaha yang baik (good corporate governance-CGG).
3. Meningkatakan peran masyarakat yang semakin baik (good society
governance-GSC).[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Good Governance merupakan pengertian dalam hal
yang luas sehingga untuk memberikan arti serta definisi tidak mudah, karean
diperlukannya aspek-aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang tersebut.
2. Perlunya
pengertian mengenai aspek-aspek dalam Good Governance sehingga tidak ada
kesalahan dalam aplikasinya.
3. Penerapan Good Governance dalam sistem kepemerintahan saat ini snagat
diperlukan karena peranan pemerintah
dalam memajukan suatu negara sangatlah besar.
B. Saran
1. Integritas dan nilai etika perlu ditingktakan atau dikomunikasikan
dengan perilaku yang terbaik dan
melibatkan pihak terkait. Karena sebaik
apapun desain sebuah pengawasan tidak akan terlaksana dengan efektif,
efiseien dan ekonomis jika dilaksankan
oleh orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang rendah.
2. Kinerja inspektorat atau pengendalian intern perlu
ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro, Mujarod. 2004. Otonomi Daerah &
Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Gelora Aksara Pratama.
Syakrani dan Syahriani. 2009. Implementasi
Otonomi Daerah dalam Presepektif Good
Governance. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Thoha, Miftah. 2003. Birokrasi Politik
di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ubaedillah, A. dkk. 2006. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCF UIN Syarif
Hidayatullah.
Anonim. http://ahmadbarokah05.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-good-governance.html. Diakses pada tanggal 6
Januari 2017 pukul 10.56 WIB.
Anonim. http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-good-governance.html. Diakses pada tanggal 07 january pukul 20.30 WIB.
[1] A. Ubaedillah
dan Abdul Rozak. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta; ICCF UIN
Syarif Hidayatullah, 2006. Hlm. 216.
[2] Miftah Thoha. Birokrasi
Politik di Indonesia. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2003. Hlm. 62.
[3] Anonim. http://ahmadbarokah05.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-good-governance.html. Diakses pada
tanggal 6 Januari 2017 pukul 10.56 WIB.
[5] Syakrani dan
Syahriani. Implementasi Otonomi Daerah Dalam Presepektif Good Governance.
Yogyakarta; Pustaka Belajar. 2009. Hlm. 123.
[6] Anonym. http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-good-governance.html. Diakses
pada tanggal 07 january pukul 20.30 WIB.
[8] Mudjarod
Kuncora. Otonomi Daerah & Pembangunan Daerah. Yogyakrta; Aksara Pratama. 2004. Hlm.
271-272.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar