MAKALAH
ASBABUN NUZUL
Disusun Guna MemenuhiTugas
Mata Kuliah :Ulum al-Qur’an II
Dosen Pengampu : Mundhir, M.Ag.
DisusunOleh :
Nur Fatikah
Sari (1604026013)
Avia Ma’rifatulAini (1604026028)
Evi Yatu lLiyana (1604026051)
Afif
Reza Maulana (1604026053)
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ayat-ayat
Al-Quran yang Allah turunkan juga memerlukan sebab-sebab turunnya. Setiap
ayat yang ada dalam Al-Quran pasti ada sebab-sebab dan alasan turunnya.
Jikamungkin ada beberapa yag belum
diketahui sebabnya, maka
pastiAllah yang saja yang
mengetahuinya.
Sebab-sebab tersebut sangat penting
untuk dipelejari ketika ingin mengenal
lebih dalam mengenai Al-Qurann. Karenannya seseorang akan menjadilebih paham dan mengerti serta tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang
disalah artikan. Juga karena A-Quran menjadi sumber pedoman dan pegangan hidupbagi
setiapaumat Islam. karena setiap
ingin memahami sesuatu harus megetahui
latar belakangnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian Asbabul Nuzul ?
2.
Bagaimana
Cara Mengetahui Asbabun Nuzul ?
3.
Apa
Fungsi dan Manfaat Mengetahui Asbabun Nuzul ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
Apa Pengertian Asbabul Nuzul
2.
Mengetahui
Bagaimana Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
3.
Mengetahui
Apa Fungsi dan Manfaat Mengetahui Asbabun Nuzul
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asbabul Nuzul
Menurut bahasa (etimologi), asbabun
nuzul berarti turunnya ayat-ayat al-Qur’an dari kata “asbab”jamak dari
“sababa” yang artinya sebab-sebab, nuzul artinya turun. Asbabun nuzul adalah
suatu peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat-ayat al-Qur’an,baik secara
langsung maupun tidak langsung. Secara terminologi atau istilah asbabunnuzul
terdapat banyak pengertian, di antaranya sebagai berikut:
1.
Menurut
az-Zarqani
Asbabun nuzul adalah hal
khusus atau sesuatu yang terjadi yang berhubungan dengan turunnya ayat
al-Qur’an, yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu
terjadi.
2.
ash-Sabuni
Asbabun nuzul adalah peritiwa
atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang
berhubungan dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada
Nabi maupun kejadian yang brekaitan dengan urusan agama.
3.
Subhi
Shalih
Asbabun nuzul adalah sesuatu
yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang terkadang
menyiratkna suatu peristiwa sebagai respons atasnya atau sebagai penjelas
terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi.
4.
Mana’al-Qathan
Asbabun nuzul adalah
peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan dengan waktu peristiwa
itu terjadi, baik berupa satu kejadian maupun berupa pertanyaan yang diajukan
kepada Nabi.
5.
Nurcholis
Madjid
Menyatakan bahwa Asbabun nuzul
adalah konsep,teori,atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu
tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi saw., baik berupa satu ayat, satu rangkaian
ayat,maupun satu surah.
Dapat
disimpulkan bahwa Asbabun nuzul adalah
kejadian/peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an dalam rangka
menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari
kejadian tersebut.
Mengutip pengertian dari Subhi
Shalih, kita dapat mengetahui bahwa Asbabun nuzul ada kalanya berbentuk
peristiwa atau berupa pertanyaan.Asbabun nuzul yang berupa peristiwa
terbagi menjadi tiga macam,yaitu sebagai berikut:
a.
Peristiwa
berupa pertengkaran
Seperti kisah turunnya Surah Ali
‘Imran: 100, Peristiwa tersebut bermula dari adanya perselisihan oleh kaum Aus
dan Khazraj hingga turun ayat 100 dari Surah ‘Ali ‘Imran yang menyerukan agar
menjauhi perselisihan.
b.
Peristiwa
yang berupa kesalahan yang serius
Seperti kisah turunnya Surah
an-Nisa’: 43, Pada saat itu ada seorang Imam shalat yang sedang dalam keadaan
mabuk sehingga salah mengucapkan Surah al-Kafirun. Kemudian, turunlah Surah
an-Nisa’ Ayat 43 sebagai perintah untuk menjauhi shalat dalam keadaan mabuk.
2. Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
a.
Pedoman
Mengetahui Asbabun Nuzul
Allah
menjadikan segala sesuatu melalui sebab-musabab dan menurut suatu ukuran. Tidak ada seorang pun manusia lahir dan melihat cahaya kehidupan
tanpa melalui sebab-musabab dan berbagai tahap perkembangan. Tidak sesuatu
pun terjadi di dalam wujud ini kecuali setelah melewati pendahuluan dan
perencanaan.
Di dalam al-Quran kita menemukan sesuatu yang lebih tinggi daripada hanya soal bahasa, kaidah-kaidahnya dan kesutraanya. Kandungan makna yang
tersirat dalam susunan kalimat
(ayat-ayat) al-Quran semuanya bertalian
dengankenyataan hidup dan berbagai peristiwa-peristiwa sejarah. Oleh karenanya
perlu kecermatan dalam mengetahui sumber penjelas dari ayat-ayat tersebut.
Dalam Asbabun Nuzul Asbabun Nuzul harus bersumber dari riwayat yang shahih baik berasal dari
Nabi SAW sendiri maupun para sahabatya dan jelas thab’innya. Rasullullah
SAW bersabda:
“berhati-hatilah (dalam meriwayatkan) Hadis
dari ku kecuali yang benar-benar kalian ketahui. Sebab barang siapa
mendustakan atas diriku secara sengaja,
maka hendaklah bersiap-siap menempati
neraka. Dan barangsiapa berdusta atas al-Quran
tanpa ilmu, maka (juga) hendaklah bersiap-siap menempati neraka”. (H.R. Ahmad).[1]
b.
Kaidah
Berlaku Asbabun Nuzul
Ulama ushul fiqih berselisih
pendapat mengenai apakah yang dijadikan
hukum itu keumuman lafadznya ataua
kekhususan sebabnya? Pendapat yang lebih
kuat dan benar ialah pendapat yang pertama. Menurut mereka telah turun beberapa
ayat berkenaan dengan beberapa sebab
tertentu, namun hukumnya berlaku bagi selain sebab-sebab tersebut.
Contoh turunnya ayat zihar pada kasus salman bin shakhr, ayat li’an
pada kasus Hilal bin Umayah dan
ayat haddul qdazaf berkenaan dengan para
penuduh zina aisyah[2].
Semua hukum tersebut tidak hanya
berlaku pada masa itu yang
digunakan untuk menjawab persoalan tersebut, tetapi juga teruntuk selain mereka, dan tetap
digunakan dijaman selanjutnya. Jadi, sebabnya
mungkin bersifat khusus
tetapi ancamannya bersifat umum. meliputi
setiaporang yang melakukan
kejahatan serupa. Al-Syuyuti
menegaskan bahwa salah satu bukti penjelasan diatas adalah kebiasaan para
sahabat beragumentasi dengankeumuman radaksi
ayat-ayat yang turun karean sebab-sebab
tertentu untuk menyelesakan perosalan-persoalan yang mereka hadapi.[3]
c.
Bersumber
dari Sahabat yang Menyaksikan
Mengatakan
Asbabun Nuzul harus dengan
riwayat dan mendegar dari orang
yang menyakiskan penurunan untuk mengetahui
sebab-sebabnya. Para sahabat
dapat menegtahui Asbabun Nuzul
melalui konteks atau indikasi yang
berkaitam dengan persoalan. Apabila sebagian
sahabat tidak dapat memastikannya
maka biasanya ia akan mengatakan: “Aku
kira ayat ini turun menyangkut masalah ini atau itu” dan apabila seorang
sahabat yang menyaksiakan turunnya wahyu mengabarkan tentang
suatu ayat al-Quran bahwa ia turun mengenai sesuatu misalnya,maka
merupakan hadis musnad.[4]
Jalaludin al-suyuti menuebutkan bahwa
yang termasuk musnad sahabat adalah yang datang dari riwayat
seorang Thabi’in, dihukumi marfu’ tetapi
mursal.[5]
Riwayat thab’in dalam Asbabun Nuzul
dapat dipandang sebagai hadis dengan syarat:
1.
Memiliki
sanad yang shahih;
2.
Bila
sanadnya tidak shahih, masih bisa diterima bila ada hadist mursal lain
yang menguatkan;
3.
Sumber
berita dapat dipisahkan berasal dari Sahabat Nabi SAW;
4.
Thabiin
yang meriwayatknnya adalah Mufassir yang
terkemuka, seperti Mujahid, IkrimahSaid bin Jubair, ‘Atha Hasan Basri, Sa’id
bin Musayyab dan al-Dhahhak.[6]
Semakin jauh manusia dari zaman turunnya al-Quran, maka semakin
sulit untuk mengetahui sebab turunnya,
karena semakin jauh dari sumber yang
jernih. Inilah sebab mengapa ulama-ulama salaf sangat ketat dalam menerima
riwayat yang berhubungan dengan sebab nuzulayat, baik mengenai rawi ataupun
mengenai matan-matan yang diriwayatkan. Akan tetapi kehati-hatian mereka
semacam ini tidaklah mengahalangi mereka
menerima khabar-khabar sahabat. Ibnu Shalah menetapkan dalam Ulumul
Hadis, bahwa seseorang sahabat yang
menyaksikanturunya wahyu apabila mengabarkan tentang sebab turunnya suatu ayat,
makamkhabarnya dihukumi hadis Marfu’.[7]
Persoalan
lain yaitu ketika ada dua periwayat shahih yang meriwayatkan suatu ayat, maka
hal ini artinya ayat tersebut turun karena dua sebab. Berbeda jika hal demikian
namun keshahihan riwayatnya berbeda, maka mengambil riwayat yang lebih shahih
dibanding yang lain. Namun jika kedua sanadnnya
sederajat maka dikuatkan dengan riwayat yang rawinya menyaksikan kasus atau kisah yang berkaitan
denganayat tersebut. Jika tidak mungkin
dilakukan Tarjih (dipilih yang leboh kuat) maka dikategorikan di dalam
ayat yang memiliki beberapa sebab uzul dengan terulanngnya kasus tersebut. Biasanya ada dua
permasalahan yang hampir sama kemudian
turun satu ayat yang menjelaskan
keduanya atauayat tersebut turun dua kali. Terkadang
sauatu kejadian menjadi sebab
bagi dua wahyu yang diturunkan ( dua
ayat atau lebih) atau istilahnya ta’addudun nazli was sababu wahidun
(berbilang yang turun, namun sabab hanya satu).
Adakalanya sebuah ayat mengandung beberapa versi
riwayat tentang sebab turunnya. Untik
kejelasannya dibutuhkan susuan kaliamat
yang jelas dan terang pada teks yang
berkaitan. Dalam hal seperti ini ulama hadis telah mempunyai ukuran cermat untuk
menyesuaikan riwayat yang satu dengan riwayat yang lain dengan
cara demikian sehingga menjadi diterimadan serasi. Jika suatu ayat
terdapat dua versiriwayat yang sama shahihnya dan tidak dapat menetukan
mana yang lebih kuat, maka dua versi riwayat tersebut kita satukan namun
tetapkan sebagi dua macam sebabnya turunnyayang bersangkutan. Misalnya sebuah
hadis yang diketengahhkan oleh
Bukhori-Muslim. Jika terdapat dua buah riwayat hadis yang sama sahihnya dan
kita tidak dapat menentukan mana yang lebih kuat serta tidak bisa menyatukan
keduanya karena peristiwanya berjauhan
waktunya, maka kita dapat membandingkan keduanya dengan sebab lain, missal
dengan tempat kejadiam, waktu dan lain-lain.[8]
B.
Fungsi dan Manfaat Mengetahui Asbabun Nuzul
Adapun manfaat dari mengetahui dan
memahami asbabun nuzul antara lain sebagai berikut :
1.
Mengetahui
hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap
kepentigan umum, tanpa membedakan etnik, jenis kelamin, dan agama. Jika
dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi,
seperti penghapusan minuman keras, misalnya ayat-ayat al-Qur’an turun dalam
empat kali tahapan, yakni QS. al-Nahl/16:67, QS. al-Baqarah/2:219, QS.
al-Nisa’/4:43, QS.al-Ma’idah/5:90-91.
2.
Dengan
mengetahui asbabun nuzul dapat membantu memberikan kejelasan terhadap
beberapa ayat, misalnya Urwah ibn Zubair mengalami kesulitan dalam memahami
hukum fardhu sa’i antara Shafa dan Marwa yang sebelumnya telah
diperjelas di dalam QS. al-Baqarah/2:158:
إِنَّ
الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ
اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ
خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ
شَاكِرٌ
عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa
adalah sebahagian dari syi'ar Allah.Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i
antara keduanya.Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan
hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”.
(QS.al-Baqarah/2:158)
Urwah ibn Zubair kesulitan dalam
memahami “tidak ada dosa” di dalam ayat ini. Lalu ia menanyakan perihal
tersebut kepada ‘Aisyah dan kemudian ‘Aisyah pun menjelaskan bahwa penidaan
dosa tersebut bukanlah penidaan hukum fardhu. Penidaan disitu dimaksudkan
sebagai penolakan terhadap keyakinan yang sebelumnya telah ada di hati para
kaum Muslimin ketika itu, bahwa melakukan sa’i diantara Shafa dan Marwah
termasuk perbuatan Jahiliyah.Keyakinan ini didasarkan atas pandangan bahwa pada
masa pra-Islam di bukit Shafa terdapat sebuah patung yang disebut dengan Isaf
dan di bukit Marwah terdapat sebuah patung juga yang disebut dengan
Na’ilah.Jika melakukan sa’i diantara dua bukit itu, orang-orang
Jahiliyah yang sebelumnya mengusap kedua patung tersebut. Ketika Islam lahir,
patug-patung tersebut dihancurkan, dan sebagian umat Islam enggan melakuan sa’i
di tempat tersebut, maka dengan itu turunlah ayat dalam QS.al-Baqarah/2:158.
3.
Pengetahuan
asbabun nuzul dapat mengkhususkan (takhshish) hukum terbatas pada suatu sebab,
terutama para ulama’ yang menganut kaidah “khusus al-sabab”, sebab khusus.
Sebagai contoh turunnya ayat-ayat zhihar pada permulaan surah al-Mujadalah,
yaitu dalam kasus Aus ibn al-Shamit yang menzihar istrinya, Khaulah binti Hakam
ibn Tsa’labah. Hukum yang terkandung di dalam ayat-ayat ini khusus bagi
keduanyan dan tidak berlaku bagi orang lain.
4.
Asbabun
nuzul dapat membantu memahami apakah
suatu ayat berlaku umum atau berlaku khusus, selanjutnya dalam hal apa ayat itu
diterapkan. Maksud yang sesungguhnya suatu ayat dapat
dipahami melalui pengenalan asbabun nuzul.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asbabun
Nuzul adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari seba-sebab turunya ayat-ayat
Al-Quran. Ilmu ini sangat penting untuk
diketahui dan dipelajari bagi siapa
saja yang ingin mendalami
serta memahami isi Al-Quran. Di
dalam Al-Quran sendiri, teradapat ayat-ayat yang diketahi Asbabun Nuzulnya dan
ada juga yang tidak. Asbabun Nuzul dapat diketahui melalui hadis-hadis yang shahih yang diriwayatkan oleh Sahabat-sahabat Nabi serta
para Thaibi’in yang diakui kebenarannya.
Dengan mempelajari ilmu Asbabun
Nuzul sesorang akan mendapatakan hikmah-hikmah
dalam kehidupannya. Salah satunya ialah dapat membantu dalam
memahami ayat-ayat Al-Quran da
menghilangkan keraguan tentangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Shalih,
S. 2011. Membahas ilmu-ilmu Al-Quran. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.
Suyuti, J. 2006. Samudera Ulum
al-Quran “terjemahan dari judul asli al-itqan fi Ulumul Quran”. Surabaya:
PT. Bina Ilmu.
Habsyi, T. 2002. Ilmu-ilmu Al-Quran. Semarag:
PT. Pustaka Rizki Putra.
Ichwan,
M. 2002. Studi Ilmu-ilmu Al-Quran. Semarag: Rasail Media Group.
Zarqani,
M. 2002. Manahil al-Urfan fi Ulum Al-Quran. Jakarta: Gaya Media Jaya.
[1] Subhi as-Shalih,
“Membahas ilmu-ilmu Al-Quran” (Jakarta :PT. Pustaka Firdaus, 2011, hlm. 165)
[2] Mohammad Nor
Ichwan, Studi Ilmu-ilmu Al-Quran (Semarag: Rasail Media Group, 2002.
Hlm. 78).
[3]
Ibid, hlm: 79.
[4] http://www.jadipintar.com/2015/02/pengertian-asbabun-nuzul-dan-faedahnya-dalam-menafsirkan-ayat.html.
[5] Jalaludin
al-suyuti, Samudera Ulum al-Quran “terjemahan dari judul asli al-itqan fi
Ulumul Quran” (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2006. hlm. 167).
[6]
Ibid.
[7] Tengku Muhammad
Hasbi, Ilmu-ilmu Al-Quran
(Semarag: PT. Pustaka Rizki Putra, 2002. Hlm. 20)
[8] Subhi
as-Shalih, “Membahas ilmu-ilmu Al-Quran” (Jakarta :PT. Pustaka Firdaus, 2011, hlm. 189)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar