Sabtu, 03 Juni 2017

MAKALAH "GOOD GOVERNANCE"



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Ahmad Afnan A, M.A, M.Hum



Disusun Oleh :
Evi Yatul Liyana         : 1604026051

TAFSIR HADITS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGGO SEMARANG
2016



Bab I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Good governance atau tata kelola pemeritahan adalah suatu konsep yang
menitik beratkan pada prinsip pemerintaha yang baik. Konsepini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminology demokrasi, masyarakat  sipil, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat. Good governance  muncul pada era  reformasi yang sering dikaiatakan denga berbagai  tuntutan yang mengaharapkan adanya pelayanan yang dikualitaskan kepada masyarakat, mendorong eningktakan ekonomi material, profesionalitas, akuntabilitas, transparani terhadap  penyelenggraan Negara dan terbebasnya  bangsa Indonesia dari Praktik Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

             Wacana Good governance juga  diaratikan sebagai pemerintahan yang baik dan bersih dan berwibawa. Semua unsur  dalam pemrintahan  bergerak sinergis, tidak menyimpang  da mendapat dukungan  dari rakyat. Kekuasaan  dilaksankan oleh masyarakat  yang diatur dalam Undang-undang. Dalam mengimplementasikan pengelolaan pemrintahan  yang baik tersebut perlu  ditopang oleh komitmen prinsip-prinsip pelaksanaan Good governance oleh berbagai pihak, baik Negara, masyarakata madanidan juga sector swasta. Tata kepemrintahan  yang baik merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya  saling mengontrol yang dilakuaka oleh tiga komponen  yakni pemerintahan (government), rakyat (citizen) atau civic society dan usahwan  (business) sebagai sector swasta  (Taschereau an Campos, 1997; UNDP, 1997).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Good Governance?
2.      Apa saja prinsip-prinsip Good Governance?
3.      Bagaimana pendekatan anatomi Good Governance?
4.      Apa saja bukti empiric dalam Good Governance?
5.      Apa saja pilar-pilar dalam Good Governance?
6.      Bagaimana latar belakang masuknnya Good Governance di Indonesia?
7.      Apa saja faktor-faktor yang mempenagruji kinerja birokrasi pelayanan public?
8.      Apasaja kasus-kasus dari tidak berjalannya  prinsip-prinsip Good Governance?
                      
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Apa pengertian Good Governance
2.      Mengetahui Apa saja prinsip-prinsip Good Governance
3.      Mengetahui Bagaimana pendekatan anatomi Good Governance
4.      Mengetahui Apa saja bukti empiric dalam Good Governance
5.      Mengetahui Apa saja pilar-pilar dalam Good Governance
6.      Mengetahui Bagaimana latar belakang masuknnya Good Governance di Indonesia
7.      Mengetahui Apa saja faktor-faktor yang mempenagruji kinerja birokrasi pelayanan public
8.      Mengetahui Apasaja kasus-kasus dari tidak berjalannya  prinsip-prinsip Good Governance
                      








BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Good Governance
Istilah Good governance secara bahasa berasal dari duakata yaitu “good” artinya baik, maknanya adalah niai-nilai yang menjungjung tinggi kehendak rakyat dan meningktakan kemmapuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna& b erhasil guna dalampelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. “governance” yang berate pemeritahan, maknanya  pemerintahan berfungsi secara efektif  dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasioanalyang telah digariskan, dalam Alinea IV pembukaan UUD 1945.
Secara Umum, Good Governance merupakan segala terkait dengan tindakan yang mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publikuntuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Andi Faisal Bakti, dalam pemaknaaanya Good Governance memiliki pengertian pengejewantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga Negara (citizen) kepada masyarakat  dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemrintahan yang suci dan damai.  Dalam konteks Indonesia, substansi wacana Good Governance dapat di padankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih  dan berwibawa.bakti menytakan bahwa pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuaasaan  dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbgai level pemrintahan Negara yag berkaitan dnegan sumber  social, budaya, politik serta ekonomi. Dalam praktiknya  pemerintahan yang bersih (clean governance), adalah modal  pemrintahan yang efektif, efisien, transaparan dan bertanggung jawab.
Santosa menjelaskan bahwa Good Governance sebagaimana didefinisikan UNDP adalah pelaksanaan politik, ekonomi dan adminstrasi dalam mengelola  masalah bangsa.[1] Istilah governance menujukkan suatu  proses dimana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber  social dan politiknya tidak hanya dipergunkan untuk pembangunan, tetapi juga untuk mencapai  kohesi, integrasi dan kesejahteaaan rakyatnya.[2]
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank)b adalah cara kekuasan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya social danekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power isused in managing economic and social resources for development of society)[3]
Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 Kepemerintahan yang baik  adalah kepemrintahan yang mengembangkan dan menerapkan  prinsip-prinsip  profesionalitas,akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima,  demokrasi efosiensi, efektifitas, supermasi hukum dapat diterima oeleh seluruh masyarakat.

2.      Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembialn aspek fundamental dalam Good Governance, yaitu:[4]
a.       Partisipasi (participation)
Keikutserataan semua warga masyarakat dalam menyelenggrakan negra, pengambulan, keputusan,  baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

b.      Penegakan Hukum (rule of law)
Menurut Santosa  proses mewujudkan  cita-cita Good Governance, harusdi imbangi dengan  komitmen untik mengakkan rule of law dengan karakter-karakter anatara lai, berikut ini:
1.      Supermasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang pertisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan benegara  didasarkan pada hukum.
2.      Kepastian Hukum ( legal certainly), setiapkehidupan berbangsa dan bernegara  diatur oleh hukum yang jelas dan pasti.
3.      Hukum yang Responsif, aturan-aturan  hukum disusuan berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu mengkodinir kebeutuhan publik.
4.      Penegakan hukum  yang konsisten dan no-diskriminatif untuk semua orang.
5.      Indepedensi Peradilan, peradilan tidak dipengaruhi oleh  penguasa atau oleh lainnya.

c.       Transparansi (transparancy)
Adanya keterbukaan sevara umum oleh pengelolaan kebijakan publik, khusunya dalam bidang ekononomi dalamrangka  menghilangkan budaya dkorupsi baik dalam pemrintahan pusat atau dibawahnya.

d.      Responsif (responsiv)
Asas responsif adalah pemerintah harus responsif terhadap persoalan-persoalan masyarakat yaitu harus memahami kebutuhan  masayarakat, tidak menunggu merka  menyampaikan keinginnanya, tetapi pemerintah harus tanggap dan peka.

e.       Konsesus (consesus)
Keputusan apapun  harus dilakukan melalui proses musyawarah  melalui konsesus.
Sikap yang  harus dikembangkan  untuk meningkatkan dinamika dan menjaga akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas pemrintahan dalam berbagai kebijakan :
1.      optimistik
2.      keberanian
3.      keadilan yang berwatak kemurahan hati.

f.       Kesetaraan (equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus dieprhatikan oleh semua peneylanggra pemerintahan di Indonesia karena Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, baik etnis, agama maupun budaya.
g.      Efektivitas (effectivennes) dan Efisiensi (eficiency)
Efektivitas adalah dapat mejangkau sebesar-besarnya kepentingan dari berbagai  kelompok lapisan msayrakat. Efisien asas ini dapat diukur dengan  rasioanlitas biaya pembangunan untuk memenuhi  kebutuhan masyarkat. Semaki kecil biaya yag terpakai untuk kepentingan yang besra, maka pemerintahan tersebut  termasuk dalam kategori pemrintahan yang efisien.

h.      Akuntabilitas (acuntability)
Merupakan  pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya  kewenangan untuk mengurusi  kepntingan urusan masyarakat.  Secara tepritk, akuntabilitas menyangkut dua dimensi , yakni secara vertikal yaitu pertanggyngjawaban  pemegang jabatan dalm berbagai kebijakan  dan pelaksnaan tugas0tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi. Secara horisontal adala pertanggungjawaban  pemegang jabatan politik  yang setara, seperti Bupati dengan  DPRD tingkat I,  Gubernur dengan DPR tingkat I,dan Presiden dnegan DPR pusat. Adapun pelakasannaya  bisa dilaukan oleh para Menteri sebagai pembantu Presiden.

i.        Visi Strategis ( strategic vison)
Pandangan-pandangan strategis menghadapi masayang akan datang. Kebujakan diambil  saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan. Mampu  menganalisa persoalan dan tantangan yangakan dihadapi  dan diinginkan di masa mendatang
.
3.      Pendekatan Anatomi Good Governance
Beragam penafsiran terhadap istlilah good dalam konsep good governane membuat kita harus membentang kemungkinan lain dengan cara  mengembangkan sebauah anatomi governance  agar arti good relavan dengankonteksnya. Pendekatan  yang dikembangkan oleh Dwipayana dan eko menrikuntuk diterapakan.
           Pendekatan  anatomi good governance  dimulai dari penetapann dua  basis utamanya, yakni basis politik dan ekonomi. Basis  politik memberi  arahan kiblat atau orientasi proses poilitik disebuah negara atau ranah tertentu. Ada dua orientasi dalam halini, yakni masyarakat atau negara.
           Sedangkan basis ekonomi berkaitan dengan landasan orientasi kegiatan  ekonomi, yaitu  orientasi oasar atau bukan pasar. Interaksi dua basis  ini mencipatakan  tipologi gpvernance, yakni libertarians governance, corporatis governance, communitarian governance dan statis governance.[5]
            
4.         Bukti Empirik Good Governance
a.       Istilah good governance , ternyata merupakan konsep dengan dimensi yang sangat luasdan bahkan cenderung all-embracing.
b.      Zak dan Knack (1998) dengan menggunakan trust sebgai indikator  utama  governance quality menemukan trust, khusunya interpersonal trust, di 40 negara berkorelasi positif demgan tingkat pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut.
c.       Tanzi dan Davoodi  (1997) memfokuskan penelitiannya pada slah satu isu good governance, yakni  korupsi.
d.      Kaufmann, Kraay dan Zoido-Lobaton (1999) dalam kertas kerjanya untuk Bank Dunia, Governance Matters, mengemukakan bahwa  good governance yakni voice, political stability, government effectifeness, regulatory quality, dan contorl of coruption berdampak signigfikan terhadap hasil  pembangunan, sperti GDP perkapita, tingkat bayi dan tingkat melek huruf.
e.       Asian Development Bank (ADB) mensejajrakan konsep governance dengan sound development management.
f.       South Comission (1990) pernah membuat kajian tentang tantangan-tantangan pembangunan yang dihadapi  oleh negra-negara berkembang.
5.      Pilar-pilar yang mendukung Good Governance
Good Governance hanya bermakna bila keberadaanya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah:
a.       Negara
1.      menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.
2.      membuat oeraturan yang efektif dan berkeadailan.
3.      menyediakan publik servis yang efektif dan akuntable.
4.      menegakkan HAM
5.      melindungi lingkungan hidup
6.      mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
b.      Sektor Swasta
1.      menjalankan industri
2.      mencipstaksn lapangan kerja
3.      menyediakan instensif bagi karyawan
4.      meningktakan standard hidup masyarakat
5.      memilhara lingkungan hidup
6.      menyediakan kredit bagi pengembangan HAM

c.       Mayarakat Madani
1.      menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
2.      mempengaruhi  kenijakan publik
3.      sebagai sarana cheks dan balances pemerintah
4.      mengawasi  penyelahgunaan kewnangan sosial pemerintah
5.      mengembangkan SDM
6.      sarana berkomunikasi antara anggota masyarakat[6]
6.  Latar Belakang Good Governance di Indonesia
Transformasi governancen sepanjang abad ke-20  pada awalnya ditandai dengan konsolidasi pemerintahan  demokratis di dunia barat. Tahap  II berlangsung  pada pasca Perang Dunia I, diindikasikan dengan semakin  menguatnya  peran pemerintah.  Pemerintah mulai tampil dominan, yang melancarkan regulasi politik, redritibusi ekonomi dan kontrol yang kuata terhadap ruang-ruang politik dalam masyarakat. Peran negara  pada tahapinni sangat dominan untuk membawa perubahan sosial dan pembangunan ekonomi. Tahap III terjadi pada tahun 1960-an sampai 1970-an, yang menggeser perhatian ke pemerintah di negara-negra dunia ketiga.
Prinsip Good Governance sebenarnya sudag ditanamkan pada saat UUD 45 pertama kali lahir. Prinsip ini dapat dilihat dalam pembukaan UUD’45 alinea IV. Namun pada perkembangan  Good Governance mulailah urgent dibiacarakan pasca tumbanganya  rezim orede baru. Tumbangnya rezim orde baru  membuat supermasi terhadap siistem  demokrasi semakin menjadi center. Demokrasi menjadi kata kuci dalam Good Governance.
Prinsip dasar yang dimaksud diatas adalah  tentang prinsip musyawarah mufakat, menjunjung moralitas, bersikap terbuka,  tanggap, menjaga  persatuam, berkeadilan sosial, bergotong royong, bertanggung jawab dan berkeinginan luhur.

Pada pembukaan Alinea ke IV UUD’45  dinyatakan tujuan Nasional adalah:
-          melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
-          memajukan kesejahteraan umun
-          mencerdaskan kehidupan bangsa
-          ikut  melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian maka Good Governance di Indonesia, dapat didiefenisikan sebagai praktek  penyelenggaraan pemeritahan yang demokratis dengan kemampuan mengelola berbagai sumberdaya sosial dan  ekonomi dengan baik untuk kepentingan rakyat Indonesia berdasarkan atas asas musyawarah.
  Sedangkan wujudnya di Indonesia  berupa penyelanggraan tata pemrintahanyang bersih dan berwibawa, efisien dan efektif, tanggapdan bertanggung jawab yang mampu menjaga  keselarasan hubungan kemitraan melalu proses interaksi  yang dinamis dan konstruktif antara pemerintah, rkayat, dan  beragai kelompok kepentingan di dalam tata kehidupan masyrakat Indonesia berdasarkan Pancasila.
       Keemasan wujud Good Governance  dalam paradigma dalamnegri, terefleksi daripenekanan pokok-pokok  kebijakan yang mencakup tiga  bidag, yaitu:
1.      Politik yaitu memposisikan pemerintahan segala fasilisator, mendorong dialogis yang interaktif dan dorongan untuk  berkembangnya  lembaga  politik dan tradisi.
2.      Partisipasi masyarakat yaitu mendorongg prakarsa lokal terus berkembang dan menorong peranan maksimal lembaga kemasyarakata.
3.      Pembangunan Daerah yaitu  pengakuan kewenangandaerah (kecuali yang dipusatkan), pemisahan eksekutif dan legislatif daerah  serta mengawal berkembangnya  dinamika NKRI. Memberikan tekananorientasi regional/local, menjawab masalah kuci daerah/wilayah dan memperkuat kerja sama wilayahh/antar daerah. 

7.         Faktor-faktor yang mempengaruhi kinera birokrasi pelayanan publik
a.       manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi
b.      budaya dan kerja organisasi
c.       kualitas sumber daya manusia
d.      kepemimpinan birokrasi yang efektif
koordinasi kerja
faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi di masa depan:[7]
1.      Struktur birokrasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
2.      Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran dantujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
3.      Sumber daya manusia,  berkaitan dengan kualitas kerja  dan kapasitas diri untuk bekerja dan bekarya  secara optimal.
4.      Sistem informasi manajemen yang berhubungan dengan  pengelolaan data Based dalam kerangka meningkatkan kinerja birokrasi.
5.      Sarana dan prasarana yang dimiliki, berhubungan  dengan penggunaan teknologi  bagi peyelenggraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi.

8.    Kasus-kasus tidak berjalannya prinsip-prinsip Good Governance
Dalam praktetk lapangan tidak mudah menerapkan prinsip-prinsip good governance. Ini terlihat dari banyaknya implementasi otoomi daerah   yang sering kali melanggar  atau tidak sejalan dengan  prinsip-prinsip good governance. Beberapa contoh kasus diberbagai kabupaten/kota/provinsi yang mencuat ke permukaan diantarnya yaitu:
a.       Masih rendahnya partisipasi  rakyat dalam  pengambilan kebijakan daerah, penyusuna peraturan daerah maupun perencanaan pemabngunan.
b.      Penegakan hukum  yang masih stengah-stengah dan pilih kasih.
c.       Rendahnya transparansi dalamproses pembahasan APBD, tidak dilporkan hasil audit bawasda kepada masyarakat dan prosedur  tender proyek daerah.
d.      Para birokrat daerah masihbermental minta dilayani daripada menjadi “pelayan masyarakat”.
e.       Efisiensi,  efektivitas dan profesionalismepar birokrat  di banyak daerah masih rendah.
f.       Masih belum meratanya  pemetaan pemerataan antar daerah dan angtar lapisan masyarakat.
g.      Munculnya fenemena money politic pada saat pemilu diberbagai tingkat.
h.      Seleksi dan pengangkatan pejabat daerah yang masih banyak diwarnai  KKN.
i.        Para wakil rakyat di DPRD lebih akuntable kepada partai politik  dan dirinya sendiri  daripada kepada rakyatnyayang memillihnya.
Ketika suatu daerah akan mencoba melaksanakan tata kelola  yang baik (good governance), dapat melakukan beberapa langkah persiapan dalam tiga domain good governance:

1.      Mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih (good and clean governance-GGG).
2.      Mewujudkan  pengelolaan dunia usaha yang baik (good corporate governance-CGG).
3.      Meningkatakan peran masyarakat  yang semakin baik (good society governance-GSC).[8]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Good Governance merupakan pengertian dalam hal yang luas sehingga untuk memberikan arti serta definisi tidak mudah, karean diperlukannya aspek-aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang tersebut.
2.      Perlunya  pengertian mengenai aspek-aspek dalam Good Governance sehingga tidak ada kesalahan  dalam aplikasinya.
3.      Penerapan Good Governance  dalam sistem kepemerintahan saat ini snagat diperlukan  karena peranan pemerintah dalam memajukan suatu negara sangatlah besar.

B.     Saran
1.      Integritas dan nilai  etika perlu ditingktakan atau dikomunikasikan dengan perilaku yang terbaik dan  melibatkan pihak terkait. Karena sebaik  apapun desain sebuah pengawasan tidak akan terlaksana dengan efektif, efiseien dan ekonomis  jika dilaksankan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang rendah.
2.      Kinerja inspektorat atau pengendalian intern perlu ditingkatkan.






                                               DAFTAR PUSTAKA

Kuncoro, Mujarod. 2004. Otonomi Daerah & Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Gelora Aksara Pratama.
Syakrani dan Syahriani. 2009. Implementasi Otonomi Daerah dalam Presepektif  Good Governance. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Thoha, Miftah. 2003. Birokrasi          Politik             di Indonesia. Jakarta: PT Raja                        Grafindo Persada.
Ubaedillah, A. dkk. 2006.    Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.     Jakarta:                        ICCF UIN Syarif Hidayatullah.
Anonim.                                  http://ahmadbarokah05.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-good-governance.html. Diakses pada tanggal  6 Januari 2017 pukul 10.56 WIB.
Anonim. http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-good-governance.html.  Diakses  pada tanggal 07 january pukul 20.30 WIB.




[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta; ICCF UIN Syarif Hidayatullah, 2006. Hlm. 216.
[2] Miftah Thoha. Birokrasi Politik di Indonesia. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2003. Hlm. 62.
[3] Anonim. http://ahmadbarokah05.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-good-governance.html. Diakses pada tanggal  6 Januari 2017 pukul 10.56 WIB.
[4] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Hlm. 218.











[5] Syakrani dan Syahriani. Implementasi Otonomi Daerah Dalam Presepektif Good Governance. Yogyakarta; Pustaka Belajar. 2009. Hlm. 123.
[6] Anonym. http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-good-governance.html.  Diakses  pada tanggal 07 january pukul 20.30 WIB. 
[7] [7] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Hlm. 244.


[8] Mudjarod Kuncora. Otonomi Daerah & Pembangunan Daerah.  Yogyakrta; Aksara Pratama. 2004. Hlm. 271-272.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar