Rabu, 07 Juni 2017

Makalah Ulumul Quran " Asababun Nuzul"



MAKALAH
ASBABUN NUZUL
Disusun Guna MemenuhiTugas
Mata Kuliah :Ulum al-Qur’an II
Dosen Pengampu : Mundhir, M.Ag.


DisusunOleh :
Nur Fatikah Sari                  (1604026013)
Avia Ma’rifatulAini              (1604026028)
Evi Yatu lLiyana                  (1604026051)
Afif Reza Maulana             (1604026053)


JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ayat-ayat Al-Quran yang Allah turunkan juga memerlukan sebab-sebab turunnya. Setiap ayat  yang ada dalam Al-Quran pasti  ada sebab-sebab dan alasan turunnya. Jikamungkin ada beberapa yag belum  diketahui sebabnya, maka  pastiAllah yang saja yang  mengetahuinya.

Sebab-sebab tersebut sangat penting untuk dipelejari ketika ingin  mengenal lebih dalam mengenai Al-Qurann. Karenannya seseorang  akan menjadilebih  paham dan mengerti  serta tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang disalah artikan. Juga karena A-Quran menjadi sumber pedoman dan pegangan  hidupbagi  setiapaumat Islam.  karena setiap ingin memahami sesuatu harus megetahui  latar belakangnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Asbabul Nuzul ?
2.      Bagaimana Cara Mengetahui  Asbabun Nuzul ?
3.      Apa Fungsi dan Manfaat Mengetahui Asbabun Nuzul ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Apa Pengertian Asbabul Nuzul
2.      Mengetahui Bagaimana Cara Mengetahui  Asbabun Nuzul
3.      Mengetahui Apa Fungsi dan Manfaat Mengetahui Asbabun Nuzul






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asbabul Nuzul
            Menurut bahasa (etimologi), asbabun nuzul berarti turunnya ayat-ayat al-Qur’an dari kata “asbab”jamak dari “sababa” yang artinya sebab-sebab, nuzul artinya turun. Asbabun nuzul adalah suatu peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat-ayat al-Qur’an,baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara terminologi atau istilah asbabunnuzul terdapat banyak pengertian, di antaranya sebagai berikut:
1.      Menurut az-Zarqani
            Asbabun nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi yang berhubungan dengan turunnya ayat al-Qur’an, yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
2.      ash-Sabuni
            Asbabun nuzul adalah peritiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi maupun kejadian yang brekaitan dengan urusan agama.
3.      Subhi Shalih
            Asbabun nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang terkadang menyiratkna suatu peristiwa sebagai respons atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi.
4.      Mana’al-Qathan
            Asbabun nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan dengan waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian maupun berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.



5.      Nurcholis Madjid
            Menyatakan bahwa Asbabun nuzul adalah konsep,teori,atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi saw., baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat,maupun satu surah.

Dapat disimpulkan  bahwa Asbabun nuzul adalah kejadian/peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.
            Mengutip pengertian dari Subhi Shalih, kita dapat mengetahui bahwa Asbabun nuzul ada kalanya berbentuk peristiwa atau berupa pertanyaan.Asbabun nuzul yang berupa peristiwa terbagi menjadi tiga macam,yaitu sebagai berikut:

a.       Peristiwa berupa pertengkaran
Seperti kisah turunnya Surah Ali ‘Imran: 100, Peristiwa tersebut bermula dari adanya perselisihan oleh kaum Aus dan Khazraj hingga turun ayat 100 dari Surah ‘Ali ‘Imran yang menyerukan agar menjauhi perselisihan.
b.      Peristiwa yang berupa kesalahan yang serius
Seperti kisah turunnya Surah an-Nisa’: 43, Pada saat itu ada seorang Imam shalat yang sedang dalam keadaan mabuk sehingga salah mengucapkan Surah al-Kafirun. Kemudian, turunlah Surah an-Nisa’ Ayat 43 sebagai perintah untuk menjauhi shalat dalam keadaan mabuk.

2. Cara Mengetahui Asbabun Nuzul

a.       Pedoman Mengetahui Asbabun Nuzul
Allah menjadikan segala sesuatu melalui sebab-musabab dan menurut suatu ukuran.   Tidak ada seorang  pun manusia lahir dan melihat cahaya kehidupan tanpa melalui sebab-musabab dan berbagai tahap perkembangan. Tidak sesuatu pun  terjadi  di dalam wujud  ini kecuali setelah melewati pendahuluan dan perencanaan.
 Di dalam al-Quran  kita menemukan  sesuatu yang lebih  tinggi daripada  hanya soal bahasa, kaidah-kaidahnya  dan kesutraanya. Kandungan makna yang tersirat  dalam susunan kalimat (ayat-ayat) al-Quran  semuanya bertalian dengankenyataan hidup dan berbagai peristiwa-peristiwa sejarah. Oleh karenanya perlu kecermatan dalam mengetahui sumber penjelas dari ayat-ayat tersebut. Dalam Asbabun Nuzul Asbabun Nuzul harus bersumber  dari riwayat yang shahih baik berasal dari Nabi SAW sendiri maupun para sahabatya dan jelas thab’innya. Rasullullah SAW  bersabda:
 “berhati-hatilah (dalam meriwayatkan) Hadis dari ku kecuali  yang benar-benar  kalian ketahui. Sebab barang siapa mendustakan atas diriku secara  sengaja, maka hendaklah bersiap-siap  menempati neraka. Dan barangsiapa berdusta atas al-Quran  tanpa ilmu, maka (juga) hendaklah bersiap-siap  menempati neraka”. (H.R. Ahmad).[1]

b.      Kaidah Berlaku Asbabun Nuzul
            Ulama ushul fiqih berselisih pendapat mengenai  apakah yang dijadikan hukum itu keumuman  lafadznya ataua kekhususan  sebabnya? Pendapat yang lebih kuat dan benar ialah pendapat yang pertama. Menurut mereka telah turun beberapa ayat berkenaan  dengan beberapa sebab tertentu, namun  hukumnya  berlaku bagi selain sebab-sebab tersebut. Contoh  turunnya ayat zihar  pada kasus salman bin shakhr, ayat li’an pada  kasus Hilal bin Umayah dan ayat haddul qdazaf berkenaan  dengan para penuduh zina aisyah[2]. Semua hukum tersebut tidak hanya  berlaku  pada masa itu yang digunakan untuk menjawab persoalan tersebut, tetapi  juga teruntuk selain mereka, dan tetap digunakan dijaman selanjutnya. Jadi, sebabnya  mungkin  bersifat  khusus  tetapi ancamannya  bersifat umum. meliputi setiaporang yang melakukan  kejahatan  serupa. Al-Syuyuti menegaskan bahwa salah satu bukti penjelasan diatas adalah kebiasaan para sahabat beragumentasi dengankeumuman radaksi  ayat-ayat yang turun karean sebab-sebab  tertentu untuk menyelesakan perosalan-persoalan yang mereka hadapi.[3]
c.       Bersumber dari Sahabat yang Menyaksikan
 Mengatakan  Asbabun Nuzul harus dengan  riwayat  dan mendegar dari orang yang menyakiskan penurunan untuk mengetahui  sebab-sebabnya. Para sahabat  dapat menegtahui  Asbabun Nuzul melalui konteks  atau indikasi yang berkaitam dengan persoalan. Apabila sebagian  sahabat tidak  dapat memastikannya maka biasanya  ia akan mengatakan: “Aku kira ayat ini turun menyangkut masalah ini atau itu” dan apabila seorang sahabat  yang menyaksiakan turunnya  wahyu mengabarkan  tentang  suatu ayat al-Quran bahwa ia turun mengenai sesuatu misalnya,maka merupakan hadis musnad.[4] Jalaludin al-suyuti menuebutkan bahwa  yang termasuk musnad sahabat adalah yang datang dari riwayat seorang Thabi’in,  dihukumi marfu’ tetapi mursal.[5]
            Riwayat thab’in dalam Asbabun Nuzul dapat dipandang sebagai hadis dengan syarat:
1.      Memiliki sanad yang shahih;
2.      Bila sanadnya tidak shahih, masih bisa diterima bila ada hadist mursal lain yang menguatkan;
3.      Sumber berita dapat dipisahkan berasal dari Sahabat Nabi SAW;
4.      Thabiin yang meriwayatknnya adalah Mufassir  yang terkemuka, seperti Mujahid, IkrimahSaid bin Jubair, ‘Atha Hasan Basri, Sa’id bin Musayyab dan al-Dhahhak.[6]
             Semakin jauh manusia  dari zaman turunnya al-Quran, maka semakin sulit untuk mengetahui  sebab turunnya, karena semakin jauh  dari sumber yang jernih. Inilah sebab mengapa ulama-ulama salaf sangat ketat dalam menerima riwayat yang berhubungan dengan sebab nuzulayat, baik mengenai rawi ataupun mengenai matan-matan yang diriwayatkan. Akan tetapi kehati-hatian mereka semacam ini tidaklah  mengahalangi mereka menerima khabar-khabar sahabat. Ibnu Shalah menetapkan dalam Ulumul Hadis, bahwa seseorang sahabat yang  menyaksikanturunya wahyu apabila mengabarkan  tentang sebab turunnya suatu ayat, makamkhabarnya dihukumi hadis Marfu’.[7]
Persoalan lain yaitu ketika ada dua periwayat shahih yang meriwayatkan suatu ayat, maka hal ini artinya ayat tersebut turun karena dua sebab. Berbeda jika hal demikian namun keshahihan riwayatnya berbeda, maka mengambil riwayat yang lebih shahih dibanding yang lain. Namun jika kedua sanadnnya  sederajat maka dikuatkan dengan riwayat yang rawinya  menyaksikan kasus atau kisah yang berkaitan denganayat tersebut. Jika tidak mungkin  dilakukan Tarjih (dipilih yang leboh kuat) maka dikategorikan di dalam ayat yang memiliki beberapa sebab uzul dengan terulanngnya   kasus tersebut. Biasanya ada dua permasalahan yang hampir sama kemudian  turun satu ayat yang menjelaskan  keduanya atauayat tersebut turun dua kali.  Terkadang  sauatu kejadian  menjadi sebab bagi  dua wahyu yang diturunkan ( dua ayat atau lebih) atau istilahnya ta’addudun nazli was sababu wahidun (berbilang yang turun, namun sabab hanya satu).
Adakalanya  sebuah ayat mengandung beberapa versi riwayat  tentang sebab turunnya. Untik kejelasannya  dibutuhkan susuan kaliamat yang jelas dan terang  pada teks yang berkaitan. Dalam hal seperti ini ulama hadis telah  mempunyai ukuran cermat untuk menyesuaikan  riwayat  yang satu dengan riwayat yang lain dengan cara demikian sehingga menjadi diterimadan serasi. Jika  suatu ayat  terdapat dua versiriwayat yang sama shahihnya dan tidak dapat menetukan mana yang lebih kuat, maka dua versi riwayat tersebut kita satukan namun tetapkan sebagi dua macam sebabnya turunnyayang bersangkutan. Misalnya sebuah hadis yang  diketengahhkan oleh Bukhori-Muslim. Jika terdapat dua buah riwayat hadis yang sama sahihnya dan kita tidak dapat menentukan mana yang lebih kuat serta tidak bisa menyatukan keduanya karena peristiwanya  berjauhan waktunya, maka kita dapat membandingkan keduanya dengan sebab lain, missal dengan tempat kejadiam, waktu dan lain-lain.[8]

B.     Fungsi dan Manfaat Mengetahui Asbabun Nuzul
            Adapun manfaat dari mengetahui dan memahami asbabun nuzul antara lain sebagai berikut :
1.      Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentigan umum, tanpa membedakan etnik, jenis kelamin, dan agama. Jika dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi, seperti penghapusan minuman keras, misalnya ayat-ayat al-Qur’an turun dalam empat kali tahapan, yakni QS. al-Nahl/16:67, QS. al-Baqarah/2:219, QS. al-Nisa’/4:43, QS.al-Ma’idah/5:90-91.
2.      Dengan mengetahui asbabun nuzul dapat membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat, misalnya Urwah ibn Zubair mengalami kesulitan dalam memahami hukum fardhu sa’i antara Shafa dan Marwa yang sebelumnya telah diperjelas di dalam QS. al-Baqarah/2:158:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ
 شَاكِرٌ عَلِيمٌ

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah.Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”. (QS.al-Baqarah/2:158)
Urwah ibn Zubair kesulitan dalam memahami “tidak ada dosa” di dalam ayat ini. Lalu ia menanyakan perihal tersebut kepada ‘Aisyah dan kemudian ‘Aisyah pun menjelaskan bahwa penidaan dosa tersebut bukanlah penidaan hukum fardhu. Penidaan disitu dimaksudkan sebagai penolakan terhadap keyakinan yang sebelumnya telah ada di hati para kaum Muslimin ketika itu, bahwa melakukan sa’i diantara Shafa dan Marwah termasuk perbuatan Jahiliyah.Keyakinan ini didasarkan atas pandangan bahwa pada masa pra-Islam di bukit Shafa terdapat sebuah patung yang disebut dengan Isaf dan di bukit Marwah terdapat sebuah patung juga yang disebut dengan Na’ilah.Jika melakukan sa’i diantara dua bukit itu, orang-orang Jahiliyah yang sebelumnya mengusap kedua patung tersebut. Ketika Islam lahir, patug-patung tersebut dihancurkan, dan sebagian umat Islam enggan melakuan sa’i di tempat tersebut, maka dengan itu turunlah ayat dalam QS.al-Baqarah/2:158.
3.      Pengetahuan asbabun nuzul dapat mengkhususkan (takhshish) hukum terbatas pada suatu sebab, terutama para ulama’ yang menganut kaidah “khusus al-sabab”, sebab khusus. Sebagai contoh turunnya ayat-ayat zhihar pada permulaan surah al-Mujadalah, yaitu dalam kasus Aus ibn al-Shamit yang menzihar istrinya, Khaulah binti Hakam ibn Tsa’labah. Hukum yang terkandung di dalam ayat-ayat ini khusus bagi keduanyan dan tidak berlaku bagi orang lain.
4.      Asbabun nuzul dapat membantu memahami apakah suatu ayat berlaku umum atau berlaku khusus, selanjutnya dalam hal apa ayat itu diterapkan. Maksud yang sesungguhnya suatu ayat dapat dipahami melalui pengenalan asbabun nuzul.






BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
            Asbabun Nuzul adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari seba-sebab turunya ayat-ayat Al-Quran. Ilmu ini sangat penting  untuk diketahui  dan dipelajari bagi siapa saja  yang ingin  mendalami  serta memahami isi Al-Quran.  Di dalam Al-Quran sendiri, teradapat ayat-ayat yang diketahi Asbabun Nuzulnya dan ada juga yang tidak. Asbabun Nuzul dapat diketahui  melalui hadis-hadis  yang shahih yang  diriwayatkan oleh Sahabat-sahabat Nabi serta para Thaibi’in yang diakui kebenarannya.
            Dengan mempelajari ilmu Asbabun Nuzul sesorang akan mendapatakan hikmah-hikmah  dalam kehidupannya. Salah satunya ialah dapat membantu dalam memahami  ayat-ayat Al-Quran da menghilangkan keraguan tentangnya.














DAFTAR PUSTAKA


Shalih, S. 2011. Membahas ilmu-ilmu Al-Quran. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.
Suyuti, J. 2006. Samudera Ulum al-Quran “terjemahan dari judul asli al-itqan fi Ulumul Quran”. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Habsyi, T.  2002. Ilmu-ilmu Al-Quran. Semarag: PT. Pustaka Rizki Putra.
  Ichwan, M. 2002. Studi Ilmu-ilmu Al-Quran. Semarag: Rasail Media Group.
  Zarqani, M. 2002. Manahil al-Urfan fi Ulum Al-Quran. Jakarta: Gaya Media Jaya.




[1] Subhi as-Shalih, “Membahas ilmu-ilmu Al-Quran” (Jakarta  :PT. Pustaka Firdaus, 2011, hlm. 165)
[2] Mohammad Nor Ichwan, Studi Ilmu-ilmu Al-Quran (Semarag: Rasail Media Group, 2002. Hlm. 78).
[3] Ibid, hlm: 79.
[4] http://www.jadipintar.com/2015/02/pengertian-asbabun-nuzul-dan-faedahnya-dalam-menafsirkan-ayat.html.
[5] Jalaludin al-suyuti, Samudera Ulum al-Quran “terjemahan dari judul asli al-itqan fi Ulumul Quran” (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2006. hlm. 167).
[6] Ibid.
[7] Tengku Muhammad Hasbi,  Ilmu-ilmu Al-Quran (Semarag: PT. Pustaka Rizki Putra, 2002. Hlm. 20)
[8] Subhi as-Shalih, “Membahas ilmu-ilmu Al-Quran” (Jakarta  :PT. Pustaka Firdaus, 2011, hlm. 189)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar