Jumat, 02 Juni 2017

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan "Pancasila sebagai Sistem Etika"




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak lepas dari peran Pancasila sebagai sebuah ideologi bangsa, sebuah pedoman bangsa. Pancasila memiliki bermacam-macam fungsi dan kedudukan, antara lain sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara. Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa berfungsi sebagai sistem etika dimana etika itu sendiri merupakan gabungan dari tiga unsur, yaitu nilai, norma, dan moral. Ketiganya saling berhubungan satu sama lain. Pancasila berperan penting dalam perwujudan sistem etika yang baik di negara ini,  sebab kita diharuskan untuk beretika disetiap tingkah laku. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” mengartikan bahwa peran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berpengaruh besar.
Setiap sila pada dasarnya mempunyai makna sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Pancasila erat kaitannya dengan  nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sebagai suatu kesatuan nilai yang utuh, nilai-nilai tersebut memberikan ciri khusus pada ke-Indonesia-an. Pancasila digali dan bersumber dari agama, adat dan kebudayaan yang hidup di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila yang pada awalnya merupakan konsensus politik yang memberi dasar bagi berdirinya negara Indonesia, berkembang menjadi konsensus moral yang digunakan sebagai sistem etika yang digunakan untuk mengkaji moralitas bangsa dalam konteks hubungan berbangsa dan bernegara.


B.     Rumusan Masalah

1.                   Apa Pengertian Pancasila Sistem Etika ?
2.                   Apa Pengertian Nilai, Norma, Moral ?
3.                   Apa Pengertian Etika Politik ?

C.    Tujuan Penulisan

1.                   Mengetahui pengertian Pancasila Sistem Etika.
2.                   Mengetahui hubungan Nilai, Norma, Moral.
3.                   Mengetahui pengertian Etika Politik.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila Sistem Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Pancasila sebagai sistem etika (Etika Pancasila) adalah poin – poin  yang terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada pada diri bangsa Indonesia. Pancasila memegang peranan penting dalam mewujudkan sistem etika yang baik di negara ini. Etika terlahir berdasarkan hati nurani dan tingkah laku, tidak ada paksaan. Kita diharuskan untuk beretika disetiap tingkah laku setiap saat dan dimana saja kita berada. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk.
Etika Pancasila mendasarkan penilaian tentang nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Sebagai suatu nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa, maupun Negara sebagai pedoman norma.
Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, karena nilai-nilainya tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai yang lain.

B.     Pengertian Nilai, Norma, Moral

1.      Nilai
Di dalam Dictionary of Sosciology and Related Sciences  mengemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yanag dipercaya yang ada pada suatu benda unik untuk memuaskan manusia. Sesuatu yang mengandung nilai  berati ada sifat kekhususan yang melekat  pada sesuatu, misalnya bunga itu indah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan seuatu yang lain, selanjutnya untuk diambil keputusan. Adapun Keputusan itu memberi simpulan tentang sesuatu mengenai baik buruk, indah atau tidak indah dan lain sebagainya.
Berikut merupakan macam-macam nilai menurut Max Scheler Antara Lain :
Nilai kenikmatan. Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen) yang menyebabkan orang senang atau menderita.
Nilai-nilai kehidupan. Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteran umum.
Nilai-nilai kejiwaan. Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige warte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani atau lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
Nilai-nilai kerohanian. Dalam tingkatan ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci (wermodalita des Heiligen ung Unheiligen). Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Menurut penjabarannya Nilai dibagi menjadi tiga yaitu nilai dasar ( hakikat  atau makna yanag terdalam  dari nilai nilai tersebut. Nilai  instrumental ( suatu ekpletisi dari Nilai dasar ( perwujudan nilai instrumental ).

2.      Norma
Norma yaitu suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. Kesadaran manusia yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang, serasi dan selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horisontal (masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya)-
Macam macam norma
Norma dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi, namun secara garis besar dapat kita bedakan menjadi dua yaitu aturan yang dibuat oleh Negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.  Norma yang dibuat oleh Negara dan norma yang ada dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh Negara bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pergaulan antar manusia.
Adapun Norma  yang ada di masyarakat ada 4 macam yaitu :
a)      Norma Susila
Norma susila merupakan peraturan hidup yang bersumber pada suara hati nurani manusia yang mempunyai kegunaan untuk mengendalikan ucap, sikap, dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya.
Contoh: berkata jujur, berbuat baik, dan menghormati orangtua.
b)      Norma Adat
Norma adat yaitu suatu aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Norma adat tiap masyarakat tidak sama, selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan masyarakatnya.
Contoh: tata cara upacara kelahiran, perkawinan, dan kematian tiap-tiap daerah berbeda-beda.
c)      Norma Agama
Norma agama adalah kaidah  peraturan hidup yang bersumber pada wahyu Tuhan dan tertulis dalam Kitab Suci. Norma agama berisi aturan mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesama dan manusia dengan lingkungannya.
d)     Norma Hukum
      Norma hokum merupakan aturan hidup yang dibuat oleh Negara sebagai penguasa. Bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Kegunaan norma hukum untuk melindungi kepentingan individu dalam hidup bermasyarakat. Adapun twerdapat sanksi tegas dari penegak hukum bagi  pelanggar norma ini. Setiap sanksi norma hukum sudah ditetapkan berupa denda atau pidana.
3.      Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral yaitu ajaran tentang hal yang baik dan buruk, menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab.  Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)      Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu pengejawantahan dari pancaran Ilahi. Moral murni disebut juga hati nurani.
b)      Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran pelbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.
Hubungan antara Nilai, Norma dan Moral
Nilai berkaitan dengan cita-cita, harapan, keinginan manusia. Sifatnya abstrak hanya dapat difahami dan dihayati oleh manusia, serta kualitas sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Agar  nilai tersebut berguna dalam tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan sehingga memudahkan manusia dalam menjabarkannya. Untuk itu, wujud yang lebih kongkrit dari nilai yaitu norma. Selanjutnya nilai dan norma saling beerkaitan dengan moral dan etika. Adapun moral seseorang dapat dilihat dari kepribadian sikap dan tingkah lakunya.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika sebagaimana dikemukakan oleh De Vos (1987) bahwa dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan secara kesusilaan. Adapun yang dimaksud ke susilaan identik dengan pengertian  moral. Hingga etika pada intinya  adalah sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang moral. Demikianlah hubnungan yang sistematik antara ketiganya, yang mana norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial.
C.    Etika Politik
Etika politik secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik. Pengertian ‘politik’ bersal dari kosa kata “politics’, yang bermakna memiliki macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik  atau negara yang menyangkut proses-proses penentuan tujuan. Adapun untuk melaksanakan tujuan-tujuan diperlukan suatu kebijakan serta kebijaksanan umum. untuk melaksanakan kebijakan itu, diperlukan suatu kekhsusan dan kewenangan yang kan dipakai untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan masalah-masalah.
 Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik menyangkut berbagai  kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Ruang lingkup  banyak berkaitan dengan pelaksana pemerintahan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, aktivis politik serta para pejabat negara
Dimensi Politik
1.                Manusia sebagai mahluk individu-sosial, manusia merupakan mahluk sosial yang membutuhkan bantuan dari lainnya. Berbagai fakta kehidupan menunjukkan bahwa manusia tidak  mungkin dapat memenuhi semua kebutuhannya dengan individu. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia akan menentukan apa yang harus dilakukannya dan apa yang harus ditinggalkanya. Konsekuensinya ia harus mengambil sikap terhadap alam dan masyarakat lalu menyesuaikan diri. Manusia adalah mahluk bebas sejauh ia sendiri mampu  mengembangkan pikirannya dalam hubungan dengan tujuan-tujuan dan sarana-sarana kehidupannya dan sejauh ia dapat mencoba untuk bertindak sesuai dengannya. Dengan kebebasanya manusia dapat melihat ruang gerak dari berbagai kemungkinan bagaimana harus bertindak, sehingga  secara moral berhubungan dengan manusia lainya.
            Kesosialan manusia merupakan kodrat manusia, sebab manusia lahir di dunia senantiasa suatu hasil interaksi sosial.  Berdasarkan sifat  kodrat manusia tersebutlah  maka dalam cara berkehidupannya diperlukan adanya moralitas.
            Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodulitas’, yaitu sebagai mahluk individu  dan sekaligus mahluk sosial. Maka sifat secara ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia, bukanlah totalitas individulisme maupun sosialistis , melainkan monodualistis. Secara moralitas negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan individu , bukan juga demi tujuan  kolektivitas melainkan tujuan bersama baik meliputi kepentingan dan kesejahteraan individu  maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelakanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan , kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepad dasar-dasar tersebut.
2.                  Dimensi Politis kehidupan Manusia. Sifat kodrat manusia  sebagai  mahluk individu dan mahluk sosial, berhubungan dengan dimensi politis  ini,  yang berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga berkaitan dengan sikap moral dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai sesuatu keseluruhan. Sehingga dimensi politis manusia dapat ditentukan melalui kesadaran manusia akan dirinya   sendiri sebagai anggota  masyarakat, sebagai satu  keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di bentuk kembali oleh kerangka kehidupannnya serta tindakannya.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber politik
            Pancasila merupak sumber moralitas terutama berkaitan dengan legitmasi kekuasaan, hukum serta berbgai kebijaksanaan dalam pelaksaan penyelenggaraan negara. Sila pertama ‘Ketuhanan yang maha esa’ serta sila kedua ‘Kemanusiaan yang adil dsn beradab’ keduanya merupakan sumber nilai-nilai moral bangsa. Negara pada prinsipnya merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahkuk tuhan yang maha esa. Bangsa Indonesia sebgai bagian dari umat manusia  di dunia hidup secara bersama dalam wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita  serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila III). Oleh karena itu manusia pada hakikatnya merupakan asa yang bersifat fundamental dalam kehidupan bernegara.
            Negara berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan serta kekuasaan yang dilakukan untuk rakyat (sila IV), Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu dalam pelaksaan penyelengaraan kebijakan, kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebgai pendukung negara. Keadilan dalam hidup bersama atau keadilan sosial sebagimana terkandung di sila V, merupakan tujuan dari kehidupan negara. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan  dan pelaksanaan negara segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian  senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaran  atas prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidak seimbangan dalam kehidupan bernegara.














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Kita menyadari bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan antara untaian sila dengan sila lainnya. Setiap sila mengandung makna dan nilai tersendiri. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara.




















DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Siswanto. 2014. Pancasila sebagai Sistem Etika. www-bloger-opensocial.googleusercontent.com. (Di akses tanggal 05 Oktober 2016 pukul  12.05 WIB).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar